Agus Purnama alias AP (18), terdakwa kasus pembunuhan keji sang pacar di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa divonis seumur hidup. Putusan ini sesuai dengan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis kasus pembunuh sang pacar digelar Pengadilan Negeri Sumbawa Besar secara online, dipimpin oleh hakim ketua Toni Widjaya Hansberd Hilly SH dan hakim anggota Luky Eko Andtianto SH, MH serta I Gusti Lanang Indra Panditha SH,MH.
Sidang online ini juga dihadiri oleh empat orang anggota keluarga korban termasuk ibu kandung korban.
[caption id="attachment_321340" align="alignnone" width="755"] Terdakwa Agus Purnawa Divonis Seumur Hidup (ANTV/Irwansyah)[/caption]
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Agus Purnawa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan kematian orang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purnama selama seumur hidup,”kata Toni dalam amar putusannya.
[caption id="attachment_321339" align="alignnone" width="900"] Sriani, Ibu Korban Tidak Puas Atas Vonis Hakim Hidup (ANTV/Irwansyah)[/caption]
Usai majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, Sriani, ibu korban lansung menangis di depan ruang siding. Ibu korban terlihat tidak puas dengan hasil persidangan.
“ Hukuman terhadap terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya. Agus harus dijatuhi hukuman mati, “ Isak Sriani.
Sementara humas Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Dwiyantoro SH mengatakan dalam fakta persidangan terungkap pembunuhan dilakukan oleh terdakwa dengan tenang dan berencana. Saat kejadian pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau.
Setelah menghabisi korban Kholifatul Jannah alias Olive, Agus menguras semua perhiasan korban lalu dijual dan digunakan untuk membeli sabu-sabu. Kemudian Agus berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa lansung menyatakan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sumbawa besar heboh dan dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita bernama Kholifatul Jannah alias Olive dalam kondisi hangus terbakar di jalan Kelapis Kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji pada 13 september 2019 lalu.
Polisi berhasil mengungkap pelaku adalah AP (18) yang merupakan kekasih korban dibantu temannya LH (17).
Irwansyah I Kabupaten Sumbawa, NTB