RUU HIP, Keutuhan Pemahaman dan Sejarah yang Benar Fraksi PKS sendiri sejatinya mengapresiasi lahirnya RUU HIP sebagai upaya untuk membumikan Pancasila di Republik Indonesia dan menjadikannya relevan dalam menghadapi tantangan zaman dan kenajuan. Akan tetapi materi muatannya harus konstitusional dan tidak lepas dari pemahaman dan sejarahnya yang benar."Spiritnya kita sangat setuju dan mengapresiasi pembentukan RUU Halauan Ideologi Pancasila karena ini bagian dari upaya mengokohkan karakter dan identitas kebangsaan. Hal ini sejalan dengan garis perjuangan PKS di parlemen yang pro pengokohan nasionalisme Indonesia,” tutur Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.“PKS bahkan berkali-kali mengusulkan agar Pendidikan Moral Pancasila diajarkan kembali di sekolah-sekolah dan kampus karena zaman berkembang begitu pesat tapi banyak generasi mulai melupakan nilai identitas bangsanya," tambahnya. RUU HIP strategis, maka subtansinya harus kuat dan mencerminkan jiwa dari ideologi Pancasila itu sendiri. Dalam konteks ini, sejumlah pasal dalam draf RUU HIP perlu mendapat masukan kritis terkait konteks pemahaman sejarah keterkaitan sila-sila Pancasila, dengan merujuk risalah Pancasila dan UUD 1945 dan berbagai referensi yang telah dibukukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)."Jika kita baca risalah, misalnya, Pancasila sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" itu menjiwai sila-sila lainnya. Itu ruh utamanya. Demikian seterusnya sila kedua, ketiga, keempat hingga kita dapat mewujudkan tujuan bernegara melalui sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Harus tegas tertulis dan tercermin dalam RUU HIP ini," tandasnya. Selanjutnya, RUU HIP harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menjadi pedoman dan alat ukur apakah kebijakan negara dan pemerintahan selama ini sudah sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 atau justru menjauhinya.“Dalam bidang ekonomi, ekonomi Pancasila, jelas bukan ekonomi liberal kapitalistik, juga bukan sosial komunis dan marxis. Tapi apa yang terjadi dalam langgam perekonomian kita hari ini terkait pengamalan Pasal 33 UUD 1945?. Bagaimana wajah keadilan sosial, jaring pengaman sosial, BPJS dan lain-lain?. Bagaimana negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya."Sikap tegas Fraksi PKS terhadap draf RUU HIP ini semata bentuk kecintaan dan keinginan kuat agar Pancasila bisa diimplementasikan secara konsekuen sesuai pemahaman dan sejarahnya untuk mengokohkan identitas bangsa. Sebaliknya tidak menjadi ideologi yang mengikuti selera zaman, lepas dari pemahaman dasar dan sejarahnya, sehingga kehilangan elan vitalnya dalam membangun jati diri bangsa. Insya Allah Fraksi PKS komitmen memperjuangkan hal tersebut," pungkasnya. Mahendra Dewanata | Jakarta
Fraksi PKS Tolak RUU HIP karena Tak Masukkan TAP MPRS Pelarangan PKI
Rabu, 13 Mei 2020 - 15:02 WIB
Baca Juga :