Pemerintah Kota (Pemkot) Depok perpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) selama 14 hari ke depan atau hingga usai Lebaran. Pemkot Depok resmi memperpanjang aturan PSBB mulai hari ini, Rabu (13/5/2020) hingga 14 hari ke depan atau hingga 26 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan itu disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 pada 12 Mei 2020.
SK itu berisi tentang perpanjangan kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.Selanjutnya Wali Kota Depok mengeluarkan SK Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua PSBB.“Perpanjangan PSBB berlaku dari mulai 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020,” dalam SK tersebut.Hingga Selasa kemarin, pasien sembuh Covid-19 di Depok bertambah satu, dari 65 menjadi 66 orang. Sementara, kasus positif menjadi 363 orang atau bertambah 3 orang. Sedangkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang.Pemkot Depok juga mencatat ada penambahan orang tanpa gejala (OTG) dari 1.401 orang menjadi 1.411 orang. Untuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) bertambah dari 3.496 menjadi 3.508 orang.Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah dua orang menjadi 1.353 orang. Sedangkan jumlah PDP yang meninggal dunia bertambah dua kasus, dari 60 orang, menjadi 62 orang.
Vivanews