Petugas Satpol PP Kota Jakarta Timur, menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jakarta Timur. Sejumlah toko di Jalan Raya Bogor disegel petugas, karena dinilai Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang pelanggaran PSBB. Razia yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timu, menyasar sejumlah tempat usaha yang tidak dalam ketentuan, namun masih saja nekat beroperasi. Para pelaku usaha langsung diberikan sanksi oleh petugas berupa penyegelan sementara tempat usaha, hingga masa PSBB berakhir. Sementara itu, usai ditutup paksa, selanjutnya petugas akan melakukan penjagaan di sekitar lokasi guna melakukan pemantauan terhadap took-toko yang nekat masih melanggar aturan PSBB.Sementara itu, petugas juga menindak sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker, tanpa memberikan sanksi dan hanya berupa surat teguran. Menurut Kasie Ops. Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin, dispensasi ini dilakukan karena pembagian 20 juta masker kepada masyarakat di Jakarta Timur baru mencapai lima juta masker, sehingga petugas masih memberikan kelonggaran.Tak hanya itu, petugas juga menyasar pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS) yang ada di sepanjang Jalan Raya Bogor. PMKS yang terjaring langsung dibawa ke GOR Ciracas untuk didata dan ditampung sementara.Simon Tobing | Jakarta
Razia PSBB, Sejumlah Toko di Jalan Raya Bogor Disegel Petugas
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:11 WIB
Baca Juga :