Mulai besok, warga yang tak pakai masker di DKI Jakarta bakal kena denda Rp250 ribu, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah. Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, seperti yang tercantuk di ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan.Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hal ini sesuai dengan ayat 2 pasal 4 Pergub yang berbunyi "Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian,"Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona."Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19)," dikutip dari pasal 2 Pergub.
Mulai Besok, Warga yang Tak Pakai Masker di DKI Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu
Senin, 11 Mei 2020 - 21:47 WIB
Baca Juga :