Larangan Mudik, Sudah 282 Mobil Travel Disita Polda Metro Jaya

mobil travel (Foto : )

Sejak pemberlakuan larangan mudik, Polda Metro Jaya sudah menyita 282 mobil travel. Total ada 1.300 calon pemudik yang dibawa kendaraan-kendaraan itu. 
Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya telah menyita 282 mobil travel selama pemberlakuan aturan larangan mudik.
Disebutkan, kendaraan dari berbagai jenis itu membawa sekira 1.300 calon pemudik dengan tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, mobil-mobil travel ini tidak hanya dihentikan di jalan tol, tapi juga di jalan arteri hingga jalan tikus.
Menurut Sambodo, para pengemudi travel menjanjikan membawa pemudik ke kampung halaman dengan tarif bervariasi, antara Rp300 ribu-750 ribu per penumpang.
Ditambahkan, para pengemudi travel gelap akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terbukti bersalah mereka terancam denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Sementara seluruh kendaraan akan tetap disita hingga selesainya proses hukum.
Robin Fredy I Jakarta