Tunda atau tak berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai, akibat dampak pandemi corona, Menteri Ketenagakerjaan wajibkan perusahaan beberkan keuangan kepada pegawainya. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengizinkan kepada perusahaan swasta yang ingin menunda atau mencicil membayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerjanya, namun dengan syarat pembayaran tersebut harus tetap di berikan tahun ini juga.Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020/ tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan, dalam masa pandemi corona, Kementrian ketenagakerjaan resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR kepada para pegawainya.Namun jika ada perusahaan yang ingin menunda, atau mencicil THR terlebih dahulu harus ada dialog antara pekerja dan perusahaan.Proses dialog tersebut juga harus dilakukan secara kekeluargaan, dan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.Meski diberikan kelonggaran untuk menunda pemberian THR, namun Menteri Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan tetep memberikan THR pada tahun ini.Bagi perusahaan yang tidak memberikan atau menunda THR, tanpa alasan yang jelas akan dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementrian KMaklumat etenagakerjaan. Ong Suhirman | Jakarta
Menteri Tenaga Kerja Ida Pastikan THR Kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan
Jumat, 8 Mei 2020 - 22:02 WIB
Baca Juga :