Hati-hati mulai besok denda bagi kendaraan berisi pemudik mulai diterapkan Kemenhub. Sesuai Peraturan dikenai denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan 1 tahun Kementerian Perhubungan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap.Sanksi dilarang mudik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Umar Aris, Staf Ahli Hukum Kemenhub mengatakan setelah 7 Mei 2020 hingga masa larangan mudik selesai diterapkan, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta."Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa b adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada, plus ditilang," jelas Umar Aris, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis, (23/4/2020)Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengungkapkan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020."Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati. dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal."Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tambahnya.Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.Dengan demikian, hal yang mesti dilakukan memang tetap berada di rumah dan merawat kendaraan kesayangan di lokasi kediaman.Bila pandemi Covid-19 berakhir, kegiatan mudik bisa dilakukan. Memang dari sisi soal waktu mungkin tak tergantikan. Namun, menjaga kesehatan keluarga juga siapa saja di sekitar lebih penting.
Awas! Mulai Besok Yang Masih Nekat Mudik, Dikenai Denda Rp100 Juta
Rabu, 6 Mei 2020 - 15:07 WIB
Baca Juga :