Hingga Kini Ada 50.891 Pekerja di DKI Jakarta Terkena PHK Dampak Pandemi Corona

Hingga Kini Ada 50.891 Pekerja di DKI Jakarta Terkena PHK Dampak Pandemi Corona (Foto Instagram @disnakertrans_dki_jakarta) (Foto : )

Pandemi Corona atau Covid-19 memberi dampak yang besar pada sektor ekonomi di DKI Jakarta termasuk banyak pekerja yang harus terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaannya. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansah, pihaknya mencatat ada 50.891 pekerja yang terkena PHK. Selain itu, jumlah perusahaan yang melakukan PHK berjumlah 6.782.Andri menyebut, pihaknya melakukan pendataan dua tahap, yakni pada 2-4 April 2020 dan tahap dua 8-9 April 2020.Seluruh pekerja yang terkena PHK itu disebutnya akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupa kartu Prakerja, insentif dan pelatihan.Program itu, kata Andri, diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan. Sebab, nantinya ada sertifikat peningkatan sertifikasi dari Pemerintah untuk bisa mendapatkan lowongan yang dicari."Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program kartu prakerja," ujar di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). Berikut data jumlah yang dikumpulkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi: - Total pekerja yang di-PHK pada tahap I dan II mencapai 50.891 orang- Total perusahaan yang memecat pegawai (tahap I dan II) ada 6.782 perusahaanRinciannya sebagai berikut;- Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang.- Perusahaan yang memecat pekerja tahap I pada 2-4 April, ada 3.361 perusahaan.- Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April, sebanyak 20.528 orang.- Perusahaan yang memecat pekerja tahap II pada 8-9 April, ada 3.421 perusahaan.