Kesal karena corona warga Amerika gugat perdata pemerintah China. Gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan federal negara bagian Missouri. antvklik.com Warga Amerika yang menghuni negara bagian Missouri menggugat perdata pemerintah China atas kerugian ekonomi akibat Covid-19.Kurangnya transparansi China mengenai Covid-19 membuat perekonomian negara bagian itu merugi. Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali mewabah di Wuhan, Provinsi Hubei, China.Gugatan hukum itu dilayangkan ke pengadilan pemerintah federal oleh Jaksa Negara Bagian Missouri, Eric Schmitt. Salah satu gugatan menuntut China karena lalai mengendalikan penyebaran virus.Dalam isi gugatan, negara bagian Missouri beserta penduduknya mengklaim mengalami kerugian ekonomi sampai puluhan miliar dolar AS. Penggugat meminta kompensasi atas kerugian tersebut."Pemerintah China berbohong ke masyarakat dunia mengenai bahaya dan sifat menular Covid-19, membuat yang bersuara diam, dan tidak berbuat banyak untuk menghentikan penyebaran penyakit," kata Schmitt."Mereka harus diminta bertanggung jawab atas perbuatannya itu," kata dia.Gugatan itu juga menuduh Pemerintah China memperparah situasi di tengah pandemi dengan memborong masker dan perlengkapan pelindung diri lainnya.Tidak hanya Missouri, sejumlah pengusaha asal AS juga menggugat China ke pengadilan di Amerika Serikat.Sejumlah ahli hukum mengatakan upaya menggugat China atas penyebaran COVID-19 melalui pengadilan di AS kemungkinan gagal.Salah satu doktrin hukum menyebut kedaulatan yang dimiliki negara asing membuat mereka tidak dapat digugat di pengadilan AS, kata Tom Ginsburg, seorang profesor Hukum Internasional di University of Chicago.Pandemi Covid-19 memaksa gubernur negara-negara bagian menetapkan aturan tinggal dalam rumah sehingga banyak usaha gulung tikar dan kegiatan sosial berhenti. Setidaknya, 22 juta orang mendaftar untuk bantuan pengangguran dalam satu bulan terakhir. Angka itu menembus rekor baru dalam catatan pemerintah AS."Jika AS ingin menuntut China, gugatan itu harus diajukan lewat forum internasional," kata Chim¨ne Keitner, profesor Hukum Internasional Fakultas Hukum Hastings, University of California, San Francisco. "Tidak ada kewenangan hukum yang dapat mengadili gugatan tersebut di pengadilan AS," terang dia.
Kesal karena Corona Warga Amerika Gugat Perdata Pemerintah China
Selasa, 5 Mei 2020 - 08:04 WIB
Baca Juga :