Mulai hari ini Pelabuhan Merak, Cilegon Banten, tak layani lagi angkutan penumpang dan kendaraan umum, termasuk pejalan kaki. Sesuai aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, Pelabuhan Merak, mulai Rabu (29/4/2020), tidak lagi melayani angkutan penumpang dan kendaraan umum untuk menyeberang ke Bakauheni, Lampung.Meski demikian masih ada pengecualian bagi orang-orang tertentu bagi yang ingin menyeberang.
"Hari ini diputuskan angkutan penyeberangan kendaraan dan orang dihentikan. Hanya angkutan logistik (yang diperbolehkan). Untuk angkutan orang walaupun tidak diperkenankan menyeberang, pasti ada pengecualian. Itu pun harus melalui persetujuan kepolisian," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII, Nur Hadi Unggul Wibowo, seperti dilansir Vivanews.
Menurutnya, penjualan tiket telah ditiadakan, baik secara manual maupun online. Sistem pemesanan tiket secara online sudah dihentikan sementara waktu, hingga pelarangan mudik dicabut kembali oleh pemerintah."Jadi menurut GM ASDP pun secara sistem ditiadakan penjualan tiket, baik secara
online ," katanya.Selama larangan mudik hingga 31 Mei 2020, hanya ada 18 kapal yang beroperasi. Pihak ASDP juga hanya membuka empat dermaga untuk melayani sandar kapal.Sedangkan Dermaga Eksekutif yang biasanya melakukan pelayaran ke Bakauheni hanya dalam waktu dua jam, telah ditutup."Kapal yang di operasikan juga hanya 18, artinya sudah turun. Dermaga dari enam jadi empat. Insya Allah masih bisa meng-
cover