Napi Asimilasi Berulah, Curi Tujuh Motor Warga Konawe

NAPI - ENRIKA (Foto : )

Dua eks narapidana di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali berulah dengan mencuri tujuh motor milik warga yang tengah terparkir. Para pelaku tersebut baru saja bebas, dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi pada awal April lalu. Anggota Timsus Polres Konawe, Sulawesi Tenggara,  ini mengamankan dua pelaku curanmor yang baru saja melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda, Sabtu (25/4/2020) malam tadi.Para pelaku tersebut merupakan eks narapidana dengan kasus yang sama, yang baru saja bebas dari penjara setelah mendapat program asimilasi. Sementara satu orang lainnya juga ikut ditangkap, karena berperan sebagai penadah.Dari tangan mereka, polisi baru mengamankan empat unit motor dari total tujuh motor yang berhasil dicuri. Salah satu pelaku mengaku, motor  hasil curian tersebut sebagian telah dijual dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah, yang kemudian uangnya dipakai untuk membiayai kebutuhan istrinya.Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Polres Konawe, dan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Sementara satu orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. Erdika Mukdir | Konawe, Sulawesi Tenggara