Genap dua pekan sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan, selama itu pula PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian, Dishub dan Satpol PP melakukan pemantauan ketat di check point yang telah didirikan sementara guna memastikan penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan efektif.
Hingga hari ini, Jum’at (24/4/2020), Penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan cukup baik. Branch Manager JORR-S, Rubiantoro mengatakan bahwa selama 3 (tiga) hari terakhir kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis.
“Dalam 3 (tiga) hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dimana pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan,” ujarnya.
[caption id="attachment_312394" align="alignnone" width="900"] Dua Pekan Diterapkan, Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB di Tol Jorr-S Menurun Drastis (Foto: Istimewa)[/caption]
Lebih lanjut Rubi menyampaikan bahwa kemarin, hanya terdapat 9 (sembilan) kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa.
“Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini masih sama yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol, bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah kami arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB,” imbuhnya.
Hutama Karya selalu menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting dan mendesak agar tetap di rumah saja, sehingga dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 secepat mungkin. Hutama Karya juga sangat mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebiajakan PSBB ini dengan baik.
Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jum’at (10/4/2020) lalu.
Namun, karena masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang.
Masa PSBB ini akan diperpanjang 14 hari lagi sampai dengan 21 Mei 2020, apabila masih terdapat kasus baru penyebaran Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
MULAI HARI INI, AKAN DILAKUKAN PENYEKATAN DI BEBERAPA RUAS TOL TRANS SUMATERA
Menindaklanjuti keputusan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui video conference pada Selasa (21/4/2020) kemarin, Hutama Karya memastikan jalan tol yang dikelolanya akan tetap beroperasi dengan catatan di beberapa ruas tol, kendaraan yang masuk akan dibatasi bahkan yang boleh melintas hanyalah kendaraan-kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.
Hutama Karya bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik. Mulai hari ini (24/4/2020), di JTTS sudah ditetapkan 7 (tujuh) titik penyekatan yang berlokasi di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) sebayak 2 (dua) titik yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara. Kemudian di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 (tiga) titik yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang. Sedangkan di Cabang ruas tol Palembang – Indralaya memiliki 2 (dua) titik penyekatan yaitu di GT Indralaya dan GT Palembang. Namun, untuk Cabang ruas tol Medan – Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
“Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat,” ujar Yoni Satyo, Branch Manager tol Terpeka.
Sementara itu, untuk cabang ruas tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di tol Akses Tanjung Priuk (ATP). Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut.
Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polisi Daerah (Polda) Lampung, Polda Sumatera Selatan, Kepolisian Resor (Polres), Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan satuan Polisi Pamong Praja.
[caption id="attachment_312395" align="alignnone" width="900"] Posko pemeriksaan tersebut disediakan disetiap cabang ruas tol (Foto: Istimewa)[/caption]
Posko pemeriksaan tersebut disediakan disetiap cabang ruas tol yaitu di cabang ruas tol Bakter tepatnya di Rest Area KM 20, KM 87, dan KM 116 yang semuanya akan berada di Jalur A&B; cabang ruas tol Terpeka tepatnya di Rest Area KM 215 Jalur B; cabang ruas tol Palindra yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai.
Nugroho Dandy | Jakarta