Kementerian Pertahanan larang pegawainya pakai Zoom. Begini alasan dibalik pelarangan penggunaan aplikasi buatan China tersebut. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan aplikasi Zoom bagi pegawainya dalam video konferensi.Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Agus Setiadji, tertanggal 21 April 2020.Seperti dilansir Antara, Kamis (23/4/2020), Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.Dalam surat edaran, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Ini membuat data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data. Sementara pihak Zoom sendiri telah mengakui bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.Bagi pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemhan.Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.
Kementerian Pertahanan Larang Pegawainya Pakai Zoom, Ini Alasannya
Kamis, 23 April 2020 - 11:53 WIB
Popularitas Zoom telah berkembang pesat selama pandemi corona. Zoom didirikan pada 2011 oleh Eric Yuan, insinyur perangkat lunak asal China yang beremigrasi ke Silicon Valley pada usia 27 tahun.
Baca Juga :