Aturan Unik Sang Kades Cegah Covid-19, Warganya Dilarang Kunjungi Istri Muda!

Aturan Unik Sang Kades Cegah Covid-19, Warganya Dilarang Kunjungi Istri Muda! (Foto Instagram) (Foto : )

Aturan unik diterapkan sang kades untuk mencegah merebaknya Virus Corona Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sebagai upaya untuk menerapkan physical distancing. Aturan unik yang dibuat Kepala Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, itu salah satu di antaranya dilarang mengunjungi istri muda.Tak tangung-tangung, untuk menegakkan aturan itu, sang kepala desa memasang baliho berukuran besar yang memuat lengkap tujuh poin aturan, yaitu melarang masuk pengamen, pengemis, debt collector, MBK Ventura dan BTPN, Bank Mekar, Bank Titil, penjual keliling, serta dilarang mengunjungi istri muda.Tujuh poin larangan sementara waktu itu bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama warga Desa Sapulante agar tidak terpapar Virus Corona. Aturan unik itu kemudian diunggah oleh salah satu akun Facebook sehingga viral dan mendapat respons beragam dari netizen lintas platform media, seperti Instagram maupun Whatsapp.Terkait keberadaan aturan itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengaku sudah mengetahuinya."Itu kan Pak Kades dapat masukan dari warga-warganya. Ya macem-macem lah masukan warga. Mereka kan juga ingin dapat simpati dari masyarakat. Bisa jadi itu aspirasi warga yang ditampung," jelas Anang.Anang pun memaparkan, jika kepala desa yang merupakan jabatan politis ini membuat mereka banyak menampung berbagai macam keluhan warga."Kita memaklumi itu, terlepas pengumuman itu baik atau tidak. Kita sudah imbau agar mereka (kades) bijak dalam mengumumkan ke masyarakat, biar masyarakat tidak bingung," pungkas Anang.