Catat! Begini Sederet Ketentuan Larangan Mudik Lebaran

gerbang tol cikunir2 tmc polda (Foto : )

Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini. Begini sederet ketentuan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini. Jokowi meminta aparat terkait menyiapkan aturannya. Larangan mudik dikeluarkan guna meminimalisir penyebaran virus corona ke daerah-daerah lain. Berikut ketentuan terkait larangan mudik tahun ini:

Wilayah Pemberlakuan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut, larangan mudik berlaku di wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB) dan zona merah. "Jadi diputuskan untuk larangan mudik Ramadhan 1441 H di Jabodetabek, di wilayah PSBB dan zona merah corona," kata Luhut, Selasa (21/4/2020).

Penyekatan dan Pengecualian

Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Angkutan logistik masih diperbolehkan melintas.
"Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," ujar Kepala Bagian Operasi Korps Lalu lintas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Namun, penyekatan ini tak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar minyak. Sementara untuk kendaraan umum dan pribadi, yang akan keluar wilayah Jakarta, akan diminta putar balik. Ini termasuk juga dengan kendaraan roda dua.

Sanksi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sanksi disiapkan bagi alat transportasi darat, laut maupun udara. Baik bersifat peringatan, denda administratif hingga pencabutan izin.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Mulai  Berlaku

Menurut Luhut yang juga menjabat Menteri Perhubungan ad interim, larangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020. Sementara pengenaan sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020. Prosedur penetapan sanksi itu akan dilakukan secara bertahap.

Transportasi Publik Jabodetabek

Luhut juga memastikan, selama larangan mudik, transportasi publik di Jabodetabek, termasuk kereta rel listrik (KRL), akan tetap beroperasi seperti biasa. "Saya ulangi, KRL tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor - Jakarta bekerja di bidang-bidang itu," jelasnya.

Jalan Tol

Meskipun ada larangan mudik, pemerintah pun memastikan bahwa akses jalan tol tidak akan ditutup. Ini untuk memastikan agar distribusi arus logistik ke berbagai daerah tidak terganggu. "Saya ulangi, termasuk memastikan arus logistik, agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan..