Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini. Begini sederet ketentuan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini. Jokowi meminta aparat terkait menyiapkan aturannya.Larangan mudik dikeluarkan guna meminimalisir penyebaran virus corona ke daerah-daerah lain. Berikut ketentuan terkait larangan mudik tahun ini:
Wilayah Pemberlakuan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut, larangan mudik berlaku di wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah."Jadi diputuskan untuk larangan mudik Ramadhan 1441 H di Jabodetabek, di wilayah PSBB dan zona merah corona," kata Luhut, Selasa (21/4/2020).Penyekatan dan Pengecualian
Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Angkutan logistik masih diperbolehkan melintas.
Baca Juga :