Setelah munculnya usulan agar KRL setop operasi sementara terkait pandemi corona, pemerintah pastikan, besok KRL Jabodetabek tetap beroperasi, tapi.. .Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Peraturan itu mengatur tiga hal, pertama pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, Kedua pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terakhir adalah pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan, pembatasan penumpang harus untuk mendukung physical distancing.Menurutnya, untuk kereta api (KA) antar kota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk,KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri,Adapun untuk KRL Jabodetabek, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali. Ini khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak ( physical distancing ), membatasi jam operasional, dan penempatan petugas untuk mengawasi pelaksanaan physical distancing. Disebutkan, evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Selain itu juga akan dilakukan berbagai upaya, seperti rekayasa operasi dan penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai.“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.""Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder
Pemerintah Pastikan Besok KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi, Tapi...
Jumat, 17 April 2020 - 21:58 WIB
Baca Juga :