Menteri Keuangan Sri Mulyani tegur Anies Baswedan terkait pengelolaan anggaran DKI saat pandemi Covid-19. Menurutnya, belanja barang dan pegawai di Jakarta masih tinggi. Awalnya, Gubernur Anies Baswedan meminta pemerintah pusat mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tertunggak untuk 2020.Menteri Keuangan Sri Mulyani meresponnya dengan menegaskan, pencairan DBH selalu dilakukan sesuai prosedur.Dijelaskan Sri, pencairan DBH dilakukan setiap kuartal dan berdasarkan realisasi penerimaan negara.Untuk DBH kurang bayar pada 2019 yang diminta Anies, kata Sri, sebesar Rp5,1 triliun. Namun pencairan DBH kurang bayar itu harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang jatuhnya pada Agustus atau September.Meski demikian, saat pandemi corona, Sri mengaku telah menerbitkan aturan untuk membayar DBH kurang bayar itu 50 persen dahulu sebelum diaudit."Untuk seluruh daerah di Indonesia DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu meski belum dapat auditnya. Ini sudah saya keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya beberapa hari yang lalu sehingga bisa dibayarkan," katanya.Bahkan menurut Sri, ia telah mencairkan DBH 2020 untuk Jakarta meski dalam bentuk prognosa atau belum sesuai realita penerimaan negara."Kita majukan pada April 50 persen nanti Kuartal III kita bayar DBH 2020 prognosa plus sisa DBH 2019 sesudah adanya audit nanti di Kuartal IV prognosa 2020 tergantung penerimaan pajak lebih atau kurangnya," katanya.
Menkeu Tegur Anies, Belanja Barang dan Pegawai di DKI Masih Tinggi
Jumat, 17 April 2020 - 16:03 WIB
Baca Juga :