Pemerintah memastikan, aturan blokir ponsel BM (black market/ilegal) tetap berlaku mulai besok. Aturan pemblokiran ini hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika, (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity(IMEI) di telepon seluler (ponsel), akan berjalan sesuai rencana, yaitu 18 April 2020. Dalam aturan itu, bagi ponsel BM yang dibeli setelah 18 April 2020 akan diblokir. Sementara, bagi yang sudah ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun. "Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Nur Akbar Said, seperti dilansir Antara. Meski sedang terjadi pandemi corona, regulasi ini tetap berjalan sesuai rencana. Alasannya, agar tak ada lagi perangkat ilegal terus beredar. Tanggal 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan operator seluler. Sejak Februari lalu, pemerintah sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist). Ini untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler. Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register(EIR) yang ada di operator seluler. Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register(CEIR). Dari data itu akan diputuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam atau abu-abu. Sementara sistem untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian, yang awalnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). "Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin. Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet dan tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop. Antara
Awas! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku Mulai Besok
Jumat, 17 April 2020 - 11:12 WIB
Baca Juga :