Awas! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku Mulai Besok

ponsel reuters (Foto : )

Pemerintah memastikan, aturan blokir ponsel BM (black market/ilegal) tetap berlaku mulai besok. Aturan pemblokiran ini hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika, (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor  International Mobile Equipment Identity (IMEI) di telepon seluler (ponsel), akan berjalan sesuai rencana, yaitu 18 April 2020.Dalam aturan itu, bagi ponsel BM yang dibeli setelah 18 April 2020 akan diblokir. Sementara, bagi yang sudah ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun."Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Nur Akbar Said, seperti dilansir Antara.Meski sedang terjadi pandemi corona,  regulasi ini tetap berjalan sesuai rencana. Alasannya, agar tak ada lagi perangkat ilegal terus beredar.Tanggal 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan operator seluler.Sejak Februari lalu, pemerintah sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih ( whitelist ). Ini untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler.Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem  Equipment Identity Register