Bolehkah Tidak Puasa Saat Wabah Virus Corona? Ini Penjelasanya

Bolehkah Tidak Puasa Saat Wabah Virus Corona? Ini Penjelasanya (Foto : )

Bolehkah tidak puasa saat wabah virus corona? Sebaris kalimat tanya itu bikin geger dunia maya dengan cuitan akun Twitter @kurawa terkait permintaanya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kementerian Agama (Kemenag) bisa mengeluarkan fatwa tidak berpuasa di saat ada virus corona baru (covid-19). Cuitan yang dibagikan pada 5 April 2020 lalu, kontan membuat kontroversi karena terkait hukum Agama Islam (Fiqih) dan juga terkait latar belakang si pemilik akun @kurawa itu yang diketahui bernama Rudi Valinka yang tak lain adalah pendukung setia Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan penulis buku ‘A Man Called Ahok’. “Gue punya usul seandainya Bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak berpuasa,” cuit relawan Jokowi, Rudi Valinka di akun Twitter-nya @kurawa, Minggu (5/4/2020). Menurut Rudi orang yang tidak berpuasa di saat corona hanya dengan membayar fidyah (denda). “Orang tidak berpuasa dengan cara membayar Fidyah (denda) memberikan makan utk orang miskin.. ini cara yang paling ideal dalam kondisi sekarang,” ungkapnya. https://twitter.com/kurawa/status/1246670051756802048 Tentu saja cuitan Rudi Valinka itu langsung direspon beragam oleh netizen dengan berbagai kontroversi yang pada akhirnya berdebat dari sisi hukum syar’i. Cuitan Rudi Valinka itu sama persis dengan yang diusulkan oleh Politisi Aljazair Noureddine Boukrouh yang meminta puasa ditunda saat corona. Sebagaimana dikutip dari pemberitaan di laman MiddleEastMonitor, Rabu (15/4/2020), Boukrouh pada intinya mengimbau agar ibadah puasa Ramadan tahun ini ditangguhkan dulu. Pertimbangannya menurutnya adalah karena “(puasa) memiliki risiko kesehatan dan dapat berkontribusi pada meluasnya coronavirus”. Noureddine Boukrouh sendiri menyampaikan pendapat sekaligus imbauannya agar puasa ditunda itu lewat sebuah artikel berjudul “Coronavirus dan Peradaban” yang diunggahnya di laman media sosial Facebook. “Umat Muslim harus (memilih) menunda berpuasa, karena tubuh yang lapar bisa meningkatkan kerentanannya (terinfeksi) dan dapat memicu penyebaran Covid-19, atau (mereka) memilih untuk tetap berpuasa dengan risiko penyebaran lebih luas virus tersebut,” tulis mantan pimpinan Partai Pembaruan Aljazair itu. Fatwa MUI Terkait Kegiatan Selama Ramadhan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengatakan tak ada yang berbeda dengan tata cara pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di tengah wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, masyarakat menjalankan puasa sebagaimana biasanya. "Tetap melaksanakan ibadah puasa seperti biasa, tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran," ujar Asrorum saat konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020 lalu. Meski begitu, Asrorum meminta masyarakat untuk menunaikan ibadah salat di rumah masing-masing, termasuk salat Taraweh dan salat Jumat, khususnya bagi warga yang tinggal di kawasan dengan tingkat penularan corona yang tinggi. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penularan virus corona di Indonesia. "Penyelenggaraan salat Jumat dan ibadah yang bersifat masive bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi normal," kata Asrorum. “Sementara di kawasan-kawasan di Indonesia dengan tingkat penyebaran virus corona rendah tetap melaksanakan ibadah seperti biasa. Tapi tetap harus waspada untuk pencegahan penularan dengan cara memastikan kondisi kesehatan, kebersihan tempat ibadah, dan ikhtiar untuk membawa sajadah sendiri," tambahnya. Kepada ODP (orang dalam pemantauan) virus corona maka bertanggungjawab terhadap tubuhnya dan orang lain dengan mengisolasi diri selama 14 hari dan tidak bergabung dalam komunitas publik, termasuk dalam kegiatan keagamaan. Sedangkan PDP (pasien dalam pengawasan) dan Suspek diharuskan untuk melaporkan ke rumah sakit rujukan corona agar mendapat penanganan intensif. "Bukan berarti meniadakan ibadah, tapi semata untuk memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," ujar Asrorum. Asrorum meminta masyarakat untuk memahami kondisi Indonesia saat ini dengan tidak menyimpulkan kebijakan menunaikan ibadah salat di rumah sebagai tindakan melawan hukum Allah. "Benar sakit itu adalah ciptaan Allah, tapi dengan akal budi yang diciptakan Allah, kita diberikan kewajiban untuk Ikhtiar. Kalau kita sakit kita berikhtiar untuk berobat. Kalau kita sehat kita diwajibkan untuk menjaga kesehatan," katanya. Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa bertajuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa menganjurkan untuk menunaikan ibadah salat di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam fatwa tersebut, terdapat sembilan ketentuan hukum yang berisi ketetapan untuk tidak melakukan ibadah salat di masjid. Sejatinya persoalan tempat untuk melakukan ibadah dari rumah ibadah ke rumah tinggal karena adanya wabah yang sangat berbahaya jika terjadi kerumunan, memang ada tuntunan dan sering dicontohkan oleh Muhammad Rosulullah SAW sebagai pembawa Risalah Islam. Begitu juga terkait keringanan dalam ibadah atau sering disebut Rukhsoh, tentu berbeda logika dan pemahaman dari sisi fiqh atau hukum Islam antara memindahkan tempat ibadah dan meninggalkan ibadah (tidak puasa sama saja meninggalkan ibadah). Membayar Fidyah atau memberikan makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu/dua mud fidyah makanan pokok, sebagai penganti tidak berpuasa juga memilki syarat-syarat yang sudah ditetapkan di hukum Islam atau Fiqh, tidak bisa semaunya beralasan untuk menganti puasa dengan Fidyah. Maka rasanya tidak etis jika ada yang mengusulkan agar MUI maupun Kemenag untuk mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan ibadah, bukan terkait tata cara ibadah. Jadi sekiranya ada yang ingin dan berniat untuk tidak puasa saat Ramadan, baiknya dikembalikan pada individu masing-masing saja, tidak harus dikeluarkan Fatwa.