Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa bertajuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.Salah satu isi fatwa menganjurkan untuk menunaikan ibadah salat di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.Dalam fatwa tersebut, terdapat sembilan ketentuan hukum yang berisi ketetapan untuk tidak melakukan ibadah salat di masjid.Sejatinya persoalan tempat untuk melakukan ibadah dari rumah ibadah ke rumah tinggal karena adanya wabah yang sangat berbahaya jika terjadi kerumunan, memang ada tuntunan dan sering dicontohkan oleh Muhammad Rosulullah SAW sebagai pembawa Risalah Islam. Begitu juga terkait keringanan dalam ibadah atau sering disebut Rukhsoh , tentu berbeda logika dan pemahaman dari sisi fiqh atau hukum Islam antara memindahkan tempat ibadah dan meninggalkan ibadah (tidak puasa sama saja meninggalkan ibadah).Membayar Fidyah atau memberikan makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu/dua mud fidyah makanan pokok, sebagai penganti tidak berpuasa juga memilki syarat-syarat yang sudah ditetapkan di hukum Islam atau Fiqh, tidak bisa semaunya beralasan untuk menganti puasa dengan Fidyah.Maka rasanya tidak etis jika ada yang mengusulkan agar MUI maupun Kemenag untuk mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan ibadah, bukan terkait tata cara ibadah.Jadi sekiranya ada yang ingin dan berniat untuk tidak puasa saat Ramadan, baiknya dikembalikan pada individu masing-masing saja, tidak harus dikeluarkan Fatwa.
Bolehkah Tidak Puasa Saat Wabah Virus Corona? Ini Penjelasanya
Kamis, 16 April 2020 - 20:25 WIB
Baca Juga :