PSBB Diberlakukan Hari Ini di Kota Depok, Berikut Aturan dan Check Point-nya

PSBB Diberlakukan Hari Ini di Kota Depok, Berikut Aturan dan Check Point-nya (Foto Instagram @depok24jam) (Foto : )

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, berlaku mulai hari ini Rabu (15/4/2020), hingga 14 hari ke depan, Keputusan PSBB itu juga diperkuat SK Wali Kota Depok bernomor: 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020, dan disahkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020. Dalam beberapa kesempatan, unsur pimpinan daerah terus melakukan pematangan dalam mengantisipasi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Persiapan termasuk pelaksanaan pembagian tunjangan sosial maupun teknis segala peraturannya termasuk check point untuk pemeriksaan warga yang melintas di perbatasan Depok dengan wilayah di sekitarnya. Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @depok24jam, terlihat sebuah peta yang lengkap dengan titik-titik check point atau pemeriksaan warga. Dalam keterangan yang diunggah, ada informasi bagi warga Depok yang mau KELUAR/MASUK dari dan ke DEPOK terkait berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok yang mulai berlaku hari ini, Rabu 15 April 2020 akan ada pengecekan kepada para pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah kawasan. Rencana check point Restro Depok PSBB kota Depok dari tanggal 15 sampai dengan 28 April 2020 sebagai berikut: . 1. Wilayah Timur . ▶️ Simpang Tiga Bulak Sereh bulak/ depan Popki / Simpang Balat. ▶️ Simpang Tiga Cilodong ▶️ Perum Kinasih ▶️ Emeralda ▶️ Bogor 12 / Simpang Pal 2. Wilayah Tengah . ▶️ Kampung Sawah / Simpang Tiga Pondok Rajeg ▶️ Hek ▶️ Jalan Kartini ▶️ Jalan Ramanda ▶️ Jalan Juanda/ sentra pantau ▶️ Fly Over Kolong UI ▶️ Amaliah ▶️ TPU Tanah Baru / sebelah Utara Simpang Empat Gong Bong ▶️ Kukusan ▶️ Brigif ▶️ Simpang Empat Gandul ▶️ Simpang Empat RS Cinere / Siloam ▶️ Lereng / sebelah selatan Polsek limo 3. Wilayah Barat . ▶️ Perbatasan Parung Depok ( Jl. Parung Ciputat ujung selatan) . ▶️ Batas (Simpang Tiga Jl. Parung Ciputat - Abdul Wahab) Keterangan : Chek point rencana akan diberlakukan 2 shift - shift pertama (06.00-13.00 Wib) - shift kedua (13.00-20.00 Wib) https://www.instagram.com/p/B-9muElJiKl/?utm_source=ig_web_copy_link Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengingatkan kembali kepada warga Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. "Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, Senin (13/4/2020). Idris juga menerangkan bahwa pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di institusi pendidikan, bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan pada fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dan barang dalam moda transportasi. "Selama pemberlakuan PSBB, dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan kampung siaga covid-19 di setiap RW. Kemudian, penggunaan masker juga diwajibkan bagi warga yang keluar rumah," ujarnya. Ditambahkan Idris, bidang usaha yang tetap berjalan di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, konstruksi, industri stategis, perhotelan, pelayanan objek vital, dan kebutuhan pokok. Sementara itu, usaha restoran tetap diizinkan buka dengan sejumlah syarat, yakni wajib menjaga jarak antrean konsumen, menerapkan sistem higienis sanitasi, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang. "Khusus bagi hotel, diwajibkan menyediakan layanan khusus bagi tamu yang hendak melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas di dalam kamar hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh tamu," katanya. Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi (pembangunan) aturan utama yang diterapkan adalah membatasi interaksi dan aktivitas pekerja hanya dalam kawasan proyek. Kemudian wajib memantau secara berkala kesehatan pekerja. "Selalu menerapkan hidup bersih dan sehat, dan tetap mewajibkan menggunakan masker saat bekerja," katanya. Selanjutnya seluruh kegiatan transportasi untuk pergerakan orang dan barang selama masa PSBB dihentikan. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan khusus pertahanan dan keamanan, dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. "Untuk jenis moda transportasi yang dikecualikan adalah kendaraan bermotor pribadi, kendaraan umum, angkutan perkeretaapian. Khusus roda dua berbasis aplikasi online dibatasi penggunaannya hanya untuk angkut barang," katanya. Idris memaparkan bagi kendaraan umum diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan. Seperti membatasi jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. "Baik kendaraan pribadi dan umum, wajib pula untuk melakukan disinfeksi kendaraan secara berkala, mengecek suhu tubuh, menggunakan masker, dan mengatur jarak penumpang," pungkasnya,