Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta bikin bingung ojek online dan pelanggannya. Ada Dualisme aturan yang dikeluarkan kementrian perhubungan vs Peraturan Kementrian Kesehatan. Jangankan Abang ojol, ternyata polisi saja bingung dengan kedua aturan itu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengakui ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.Bahwa, Pasal 11 C Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyebutkan bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.Sementara, Pasal 11 D Permenhub tersebut menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor bisa mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11, silakan dibaca, itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujar Sambodo.Dikutip dari Antara, Sambodo mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan pihak terkait agar ada kesesuaian penerapan aturan di lapangan."Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.Diketahui, Kemenhub membolehkan penggunaan sepada motor secara berboncengan pada masa PSBB, Minggu (12/4). Mereka berkukuh aturan itu tak melanggar prinsip-prinsip PSBB.Padahal sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melarang hal itu terkait dengan penerapan PSBB di Jakarta."Tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing . Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring," kata Nana, Rabu (8/4).Sebelum penerbitan Permenhub yang mengizinkan ojol itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 sudah lebih dulu mengatur soal jaga jarak dalam berkendara. Selain itu, prinsip jaga jarak yang sama juga ada pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Jangankan Ojek Online, Polisi Aja Ternyata Bingung Aturan PSBB Jakarta
Senin, 13 April 2020 - 04:08 WIB
Baca Juga :