Pembatasan Operasional Saat PSBB, Sopir Angkot: Tolong Perhatikan Nasib Kami

Pembatasan Operasional Saat PSBB, Sopir Angkot: Tolong Perhatikan Nasib Kami (Foto : )

Hari kedua pelaksanaan PSBB, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta memeriksa angkutan umum yang keluar dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Suasana Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020), terlihat sepi pada hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).Sebagian angkutan umum berhenti beroperasi lantaran sepinya penumpang. Namun sebagian angkutan umum lagi memilih tetap beroperasi.Untuk angkutan umum yang beroperasi hari ini, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta memeriksa penggunaan masker oleh setiap sopir angkot maupun penumpangnya.[caption id="attachment_306512" align="alignnone" width="900"] Petugas periksa setiap angkot yang keluar Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2020. (ANTV/Simon Tobing).[/caption]Selain itu, petugas juga mengecek pembatasan penumpang yang tidak boleh melebihi kapasitas ditetapkan pemerintah yakni sebesar 50 persen.Suharto, sopir angkot, mengeluhkan ketentuan pembatasan operasional yang semula 24 jam penuh, menjadi selama 12 jam mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB.Hal tersebut, lanjutnya, membuat para sopir angkutan umum mengalami kesulitan dalam mencari uang untuk menafkahi keluarganya.[caption id="attachment_306514" align="alignnone" width="900"] Suharto, sopir angkot di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu, 11 April 2020. (ANTV/Simon Tobing).[/caption]Dirinya berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan ojol, namun juga nasib para pengemudi angkutan umum yang kehilangan mata pencahariannya.“Tolonglah, masa iya sih ojol, ojol dan ojol. Kita warga negara Indonesia, sama, butuh makan. Kalau saya tidak keluar hari ini, besok tidak makan,” keluh Suharto.Komandan Regu Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan Mohammad Ali mengatakan,  PSBB di terminal masih bersifat teguran dan himbauan.Ia menambahkan, belum ada penindakan bagi para sopir angkutan umum yang melanggar peraturan pemerintah tersebut. Rencananya, penindakan baru akan dilakukan pihaknya mulai Senin (13/4/2020) mendatang. Simon Tobing | Jakarta