Aparat Gabungan Gelar Razia PSBB di Perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan

Aparat Gabungan Gelar Razia PSBB di Perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan (Foto : )

Aparat gabungan menggelar razia kendaraan di perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan, Banten. Ini dilakukan sebagai pengawasan pelaksaaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang mulai berlaku Jumat (10/4/2020) ini. Petugas gabungan dari Polantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memeriksa setiap mobil dan sepeda motor yang datang dari arah Tangerang Selatan, Banten, akan masuk ke wilayah Jakarta, untuk melihat apakah penumpangnya mengenakan masker.Kemudian, petugas juga ingin mengetahui apakah jumlah penumpang yang berada di setiap mobil, melebihi dari ketentuan batas maksimal 50 persen dari kapasitasnya.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi para pengendara mobil dan motor yang tidak memiliki masker, petugas memberikan masker gratis kepada mereka dan langsung menyuruh memakainya.“Masih boleh berboncengan (sepeda motor pribadi). Kecuali ojol, yang penting keduanya pakai masker dan sarung tangan,” kata Sambodo, di lokasi penyekatan perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan, Jumat (10/4-2020).[caption id="attachment_306027" align="alignnone" width="900"] Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ANTV/Robin Fredy).[/caption]Ia menambahkan, bagi pengendara mobil yang membawa penumpang melebih ketentuan PSBB yakni maksimal 50 persen dari kapasitasnya, maka petugas menyuruh pengendara tersebut berbalik arah, kembali menuju Tangerang Selatan.“Hari pertama ini sifatnya masih himbauan. Kalau dia (pengendara mobil) tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker, kita masih berikan. Tapi kalau dia melanggar tertentu yang memang jumlah penumpangnya banyak, kita putar balikkan ke arah Tangerang,” jelasnya.Ia mengatakan, hal serupa juga serentak dilakukan di sejumlah lokasi perbatasan lainnya yakni Kalideres, Jakarta Barat. Kalimalang, Jakarta Timur dan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.“Kegiatan ini merupakan bentuk tindakan atau langkah memutus mata rantai penularan covid- 19, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru diterapkan,” pungkas Sambodo.  Robin Fredy | Jakarta