Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama dua minggu ke depan. Lalu bagaimana suasana Jakarta pagi ini? Aturan PSBB sudah diterapkan sejak pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020) dini hari tadi. Dalam aturan itu mengatur berbagai pembatasan pergerakan orang guna menangkal penyebaran virus corona atau Covid-19.Seperti ojek, termasuk ojok online, tak dapat digunakan untuk mengangkut penumpang selama PSBB. Ojek hanya diperbolehkan mengangkut barang.Selanjutnya, tak boleh makan di restoran atau warung makan. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.kendaraan pribadi juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker.Kendaraan pribadi hanya diizinkan untuk digunakan memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.Bagi yang melanggar, ada sanksi hukum yang menanti, termasuk sanksi penjara.
Hari Pertama Penerapan PSBB, Begini Suasana Jakarta Jumat Pagi
Jumat, 10 April 2020 - 08:21 WIB
Baca Juga :