Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya warga negara Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan. WNI tersebut berasal dari Bogor, Jawa Barat. "Jadi dapat kami sampaikan bahwa benar ada WNI kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam telekonferensi pada Kamis (9/4/2020).Judha mengatakan WNI tersebut sudah kembali ke Indonesia. WNI itu pun telah menjalani pemeriksaan kesehatan."Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam, difasilitasi kepulangannya dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan sudah diantar kembali pulang. Yang bersangkutan berasal dari Bogor," tutur Judha.Selain melanggar aturan isolasi mandiri, lanjut Judha, WNI itu menuliskan data alamat yang salah selama berada di Korsel."Yang bersangkutan melanggar ketentuan melakukan isolasi mandiri. Jadi pada saat kedatangan semua pendatang diminta untuk mengisi dimana dia akan tinggal, tapi kemudian ter- detect dari lokasi HP nya yang bersangkutan tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dituju," papar Judha.Menurut laporan KBRI, WNI itu tiba di Incheon, Korsel, pada 4 April lalu, kemudian dilakukan proses deportasi pada 8 April kemarin. Judha mengimbau setiap WNI di luar negeri dapat mematuhi peraturan di negara yang ditempati."Ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua, Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) juga sudah menyampaikan agar kita dapat menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial, tidak penting, dan juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan COVID-19," pungkas Judha.
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI yang Dideportasi Pemerintah Korsel. Apa Sebabnya?
Kamis, 9 April 2020 - 22:47 WIB
Baca Juga :