PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan seluruh pengguna jasa penyeberangan agar membeli tiket via online melalui laman www.ferizy.com. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah terkait penerapan e-ticketing kapal penumpang di pelabuhan yang mulai berlaku penuh pada 1 Mei 2020, khususnya di 4 pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, penjualan tiket via online merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang dilakukan perusahaan serta peningkatan layanan kepada pengguna jasa yang memberikan kemudahan dalam membeli tiket.Terlebih lagi, pemberlakuan penjualan tiket secara online ini sangat relevan dengan arahan Pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi dengan menerapkan physical distancing , dimana dengan membeli tiket ferry secara online, maka akan meminimalisasi interaksi baik antar pengguna jasa maupun dengan petugas loket yang berada di terminal atau pelabuhan. Tentunya, semua demi kebaikan bersama, terutama bagi para pengguna jasa.Ira menjelaskan bahwa penjualan tiket hanya melalui online ini merupakan perubahan kebiasaan baru sehingga membutuhkan penyesuaian waktu dalam implementasinya.Dalam penerapan sistem baru ini, jika terdapat hal-hal yang belum berjalan mulus di lapangan, untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak, mulai dari pemerintah, operator, dan tentunya pengertian dari pengguna jasa. ASDP terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penyempurnaan dalam pengembangannya bersama dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator serta stakeholder lainnya.“ASDP telah merencanakan penjualan tiket online ini sejak tahun lalu, dan ASDP pun telah melibatkan ahli system dynamics dalam implementasi e-ticketing ini, dimana telah diintegrasikan sedemikian rupa antara penentuan kuota penjualan tiket online dengan pengaturan kapasitas pelabuhan (port capacity management)", tutur Ira.Penerapan e-ticketing
Dukung Physical Distancing, Penumpang Ferry Wajib Beli Tiket via Online
Rabu, 8 April 2020 - 17:25 WIB
Baca Juga :