Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital melalui perangkat digital maupun telepon pintar secara cerdas di tengah pandemik covid-19. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan hoaks.Tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat lebih dari 1.000 hoaks terkait covid-19 tersebar di platform digital.“Sekali lagi, kami menyampaikan kepada masyarakat. Marilah saatnya kita. di momentum saat ini, untuk menggunakan ya, seluruh fasilitas di dalam ruang digital kita di handset dan gadget kita miliki secara cerdas,” katanya, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pelaku platform digital, baik yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.“Kami meminta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing,” katanya.Sebanyak 1.125 sebaran hoaks telah teridentifikasi dengan rincian di Facebook ada 785 hoaks, Twitter 324 hoaks, Instagram 10 hoaks dan Youtube 6 hoaks. Sejumlah isu hoaks telah ditindaklanjuti oleh pelaku platform digital tersebut.Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).“Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses,” tambahnya.Sementara itu, Johnny mendukung pesan yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat RT, RW maupun tokoh non formal untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang protokol pemerintah.“Peran RT, RW, kepala desa, kepala kampung menjadi posisi sangat sentral dan strategis di masyarakat, untuk bersama-sama kita mengambil bagian mengikuti seluruh protokol pemerintah,” tandasnya.
Menkominfo: 77 Tersangka Hoaks Terkait Pandemik Covid-19 Diproses Polisi
Rabu, 8 April 2020 - 15:56 WIB
Baca Juga :