Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dalam menghadapi penyebaran virus corona, Selasa (7/4/2020) malam. Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " tutur Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Anies menjelaskan penerapan PSBB itu pun sudah dibicarakan berasama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta yang berlangsung hingga malam hari. "Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," ujar Anies. Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Oleh karena itu, sambungnya, yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat. Untuk diketahui, mulanya Anies Baswedan Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut. Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19. Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19. Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan. Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. Arti PSBB Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disesase 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut. Syarat PSBB Syarat penetapan PSBB tertuang dalam Pasal 2 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Pasal tersebut menerangkan, sejumlah wilayah provinsi/kabupaten atau kota dalam yang mengajukam penetapan PSBB wajib memenuhi dua kriteria yakni: 1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Lebih lanjut dalam Pasal 3 peraturan tersebut membahas pihak yang berwenang mengajukan penetapan PSBB. Permohonan penetapan PSBB diajukan oleh gubernur, wali kota tau bupati. 1. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu kota provinsi atau kabupaten tertentu. 2. Pengajuan dari bupati atau wali kota untuk lingkup satu kabupaten atau kota. Adapun disebutkan dalam Pasal 5, Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB berdasarkan kriteria Pasal 2. Bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan PSBB harus melengkapi sejumlah data seperti yang disebutkan dalam Pasal 9. Data tersebut meliputi: peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, bukti penyebaran kasus secara cepat di wilayah dalam kurun waktu tertentu dan adanya transmisi lokal. Selain itu penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. PSBB Jakarta, ini hal-hal yang Dibatasi Dalam Permenkes 9 2020 yang baru saja ditekan Terawan, menjelaskan secara lebih rinci mengenai penerapan PSBB. Seperti dalam Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut. Adapun untuk pelaksanaan PSBB secara lengkap diatur dalam Pasal 13 yang terdiri dari 11 ayat. Di dalam pasal tersebut, pemberlakukan PSBB meliputi 6 hal. Berikut ulasan selengkapnya 1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja Dalam penerapan PSBB untuk menanggulangi pandemi virus corona, pemerintah memiliki kewenangan untuk meliburkan sekolah dan tempat kerja. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distrubusi dan kebutuhan dasar lainnya. 2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan Selama penerapan PSBB, pemerintah berhak membatasi acara kegamaan yang dihelat warga secara massal di tempat umum. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga keagamaan resmi. Kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan yakni yang berlangsung di dalam rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, di mana mereka juga menerapkan jaga jarak. 3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum Dalam hal ini, pemerintah mengimbau warga untuk membatasi kegiatan yang dilakukan di tempat atau fasilitas umum dengan menghindari kerumunan dan tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap terbuka untuk publik khususnya yang melayani kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan warga seperti: supermarket, rumah sakit, apotek, fasilitas penunjang olahraga, dan toko yang menyediakan bahan pokok. 4. Pembatasan kegiatan sosial budaya Pelaksanaan PSBB juga diwujudkan dengan pembatasan pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya di semua tempat. Pembatasan tersebut berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan serta aturan dari lembaga adat resmi. 5. Pembatasan moda transportasi Selain empat poin di atas, penerapan PSBB juga meliputi pembatasan sarana transportasi tertentu. Aturan ini tidak berlaku bagi transportasi umum atau pribadi yang memperhatikan jumlah penumpang dan merapkan phisical distancing antar penumpang. Selain itu, transportasi barang untuk kebutuhan dasar penduduk juga tidak terikat dalam pembatasan ini. 6. Pembatasan kegiatan lain Upaya pemerintah dalam menanggulangi virus corona dengan PSBB juga mengacu pada pembatasan kegiatan lain khususnya yang menyangkut aspek pertahanan dan keamanan. Sejumlah kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa Indonesia tidak dibatasi, asalkan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan dan berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan. PSBB Jakarta, Akses Kendaraan Tetap Tak Dibatasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut Sambodo, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah. "Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020). PSBB Jakarta, ini tempat-tempat yang masih boleh buka Dalam PSBB, sejumlah kegiatan dan aktifitas kerja di DKI Jakarta akan berhenti. Beberapa tempat kerja diminta untuk libur atau tidak beroperasi. Namun ada pengecualian pada tempat kerja yang memberi layanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya. Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya. 1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti: Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi) Pembangkit listrik dan unit transmisi. Kantor pos. Pemadam kebakaran. Pusat informatika nasional. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Kantor pajak. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya. 2. Perusahaan komersial dan swasta: Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM). Media cetak dan elektronik. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage). Layanan keamanan pribadi. 3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi: Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya. Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan. Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura. Unit produksi barang ekspor. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah. 4. Perusahaan logistik dan transportasi: Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain. Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI. Pembatasan kegiatan keagamaan di dalam PSBB Jakarta PSBB Jakarta juga mengatur pembatasan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan empat hal berikut: a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. c. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf (a) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah. d. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 25 dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan). Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta PSBB Jakarta, sejumlah kegiatan dan aktivitas di Jakarta yang akan berhenti. Namun terdapat pengecualian pada tempat kerja yang memberi sejumlah layanan. Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta adalah pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pada dasarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Sehingga, dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar aparat kepolisian semakin lebih tegas lagi dalam menertibkan masyarakat yang masih berkerumun. Kendati demikian, Yusri mengatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif seperti mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.
PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar
Selasa, 7 April 2020 - 22:10 WIB
Baca Juga :