baik; b. penurunan jumlah kasus; dan c. tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru. (7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Menteri sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada pasal 10. Pasal 18 Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ttd. TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 326 Lantas, daerah mana saja yang akan menerapkan?
Permenkes Pedoman PSBB Telah Diterbitkan, Daerah Mana Saja yang Akan Menerapkan?
Sabtu, 4 April 2020 - 22:17 WIB
Baca Juga :