Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Menteri Keseshatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menebitkan Permenkes tentangPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes itu mengatur secara detail mengenai tahapan permohonan daerah tentang penetapan PSBB.Permenkes itu bernomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah."Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota," bunyi pasal 3.Dalam peraturan itu termuat mengenai Permohonan, Tata Cara Penetapan, hingga Pelaksanaan PSBB. Menkes Terawan memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status daerah yang mengajukan usulan PSBB.Berikut ini isi lengkap Permenkes tentang PSBB:BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.BAB IIPENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESARBagian KesatuKriteriaPasal 2Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:1. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.Bagian KeduaPermohonan PenetapanPasal 3(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.Pasal 4(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
- peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
- penyebaran kasus menurut waktu; dan
- kejadian transmisi lokal.
- melakukan kajian epidemiologis; dan
- melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
- peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
- terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
- ada bukti terjadi transmisi lokal.