Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung akan bebaskan 2.416 napi atau narapidana di sejumlah lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan di Lampung. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid 19 .Sebanyak 2.416 narapidana (Napi) yang menghuni di sejumlah Lembaga Pemasyaratan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung, akan dibebaskan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.Rencana pembebasan narapidana tersebut berdasarkan surat edaran Ditjenpas Kemenkumham Pusat Tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi mengungkapkan, salah satu pertimbangan membebaskan para tahanan karena tingginya tingkat hunian lapas maupun rutan, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona (covid-19).“2.416 narapidana yang akan dibebaskan itu tersebar di 16 lapas dan rutan Provinsi Lampung,” katanya.Ia melanjutkan, pembebasan narapidana tersebut, sebelumnya diajukan oleh Kepala Lapas dan Kepala Rutan di Lampung. Sejauh ini, belum ada warga binaan atau narapidana di wilayahnya yang terpapar virus corona.Saat dibebaskan nanti, para narapidana akan tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar rumah, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung
Kanwil Kemenkumham Lampung Akan Bebaskan 2.416 Napi untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020 - 15:16 WIB
Baca Juga :