“Daya 1.300 VA adalah standar ukuran listrik di perkotaan, sementara banyak kelompok konsumen 1.300 di perkotaan yang di PHK, atau potong gaji karena perusahaannya bangkrut” Kebijakan Presiden Joko Widodo menggratiskan pembayaran listrik golongan 450 VA dan diskon 50 persen untuk 900 VA secara nasional selama wabah corona patut diapresiasi. Namun, ada unsur ketidakadilan dalam kebijakan yang akan diberlakukan tiga bulan ke depan itu.Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi seharusnya yang diprioritaskan adalah kelompok konsumen yang tinggal di perkotaan. Jika memang pertimbangan stimulus itu terkait dampak ekonomi. "Sebab, faktanya merekalah (Penduduk perkotaan) yang terdampak langsung (Corona). Karena, tidak bisa bekerja, atau aktivitas ekonominya berhenti (UMKM), karena mayoritas bekerja dari rumah," ungkap Tulus. [caption id="attachment_301046" align="alignnone" width="900"]
Kenapa Pelanggan Listrik 1.300 VA Tidak Dapat Bantuan?
Rabu, 1 April 2020 - 07:45 WIB
Baca Juga :