Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu guna menghadapi virus corona atau Covid-19. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkiat kebijakan keuangan negara."Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi.Menurut Jokowi, dalam Perppu itu ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar RP405,1 triliun guna menangani Covid-19."Total anggaran tersebut Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Rp10,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat," katanya.Disebutkan, anggaran itu juga untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Ini termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM)
Presiden Jokowi Teken Perppu Keuangan Negara Hadapi Covid-19
Selasa, 31 Maret 2020 - 16:32 WIB
Baca Juga :