Polres Tulungagung, Jawa Timur bongkar sindikat penjualan lumba-lumba. Ada sembilan ekor lumba-lumba yang berhasil disita polisi. Seorang nelayan bernama Sunar, Warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi. Sembilan lumba-lumba jenis moncong panjang juga disita polisi.Namun hewan mamalia yang disita sudah dalam keadaan mati dengan kondisi sirip dan ekornya hilang. Sunar menyimpan lumba-lumba ini dalam ruang pendingin bersama hasil tangkapan laut lainnya.Tersangka mengaku, lumba-lumba ini terjerat jaring yang dipasangnya. Ia kemudian membawa pulang lumba-lumba dan akan dijual ke seseorang bernama Febri Dwi.Rencananya, hewan ini akan dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram dan akan dijadikan daging asap.Sunar mengaku sudah mengetahui bahwa lumba-lumba termasuk hewan yang dilindungi. Namun ia berdalih, saat terjerat jaring, lumba-lumba itu sudah dalam keadaan mati.Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara sudah menanti tersangka di pengadilan nanti. Aries Sutikno I Tulungagung, Jawa Timur
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Lumba-lumba di Tulungagung
Senin, 30 Maret 2020 - 10:52 WIB
Baca Juga :