Semua pihak berupaya mencegah laju penyebaran COVID-19 melalui berbagai langkah seperti physical distancing, melarang kerumunan, serta menghentikan berbagai aktivitas di luar rumah dan menggantinya dengan work from home atau bekerja dari rumah. Namun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) justru menggelar konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok, kepada pemerintah Indonesia, di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (27/3/2020).[caption id="attachment_298908" align="alignnone" width="900"] Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) justru menggelar konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok (Foto: Istimewa)[/caption]Konferensi pers ini digelar secara langsung dengan mengundang dan melibatkan puluhan jurnalis dari berbagai media, elektronik, cetak maupun online tanpa diatur jarak aman antara jurnalis yang satu dengan yang lain.Konferensi pers yang digelar justru menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19. Jika ini terjadi tidak hanya menambah jumlah pasien yang tertular namun juga sangat membahayakan jiwa para jurnalis yang tengah meliput.Sementara itu seluruh stasiun televisi sudah bertindak benar dengan melakukan pembagian tugas TV Pool untuk mempermudah proses pengambilan materi. Hal ini untuk memperkecil kerumunan Jurnalis dan mendukung program pemerintah dalam physical distancing dan mencegah laju virus corona.Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)menyampaikan pernyataan sebagai berikut :1. IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Kemenkomarves yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-192 . Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisidarurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.3. IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming atau TV pool tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.4. Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut5. Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-196. Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19 Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)