Cegah penyebaran covid-19, Kepolisian menghimbau kepada seluruh production house di Indonesia untuk menghentikan atau menunda kegiatan syuting film maupun sinetron hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenum) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan himbauan kepada seluruh production house untuk menghentikan atau menunda kegiatan syuting film maupun sinetron, demi kesehatan dan keselamatan publik.“Menindaklanjuti maklumat Kapolri (Jenderal Idham Azis) terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dihimbau kepada para Production House untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Argo Yuwono, dalam surat himbauan kepada seluruh Production House yang diterima ANTV, Jumat (27/3/2020).Diterangkan Karopenum Divisi Humas Polri, adapun maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut dengan Nomor: Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), menindak tegas sesuai Pasal 212,216 dan 218 KUHP.[caption id="attachment_298837" align="alignnone" width="414"]
Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Himbau Production House Hentikan Syuting
Jumat, 27 Maret 2020 - 13:01 WIB
Baca Juga :