Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19 (Foto : )

Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam menghadapi pandemi covid-19. Kebijakan Pemerintah Pusat itu diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tertanggal 17 Maret 2020.Kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam menghadapi pandemi covid-19 dibuat, untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha."Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3/2020).Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha, dimana secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja."Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," imbuh Susiwijono.Kemudian di luar surat edaran, kata Susiwijono, Pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. (*)