Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang dijuluki trio ikan asin ini jalani proses tuntutan Jaksa pada persidangan yang berlangsung pada hari senin (23/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, namun ketiganya sudah siapkan jurus yang bakal mengejutkan saat nota pembelaan nanti.
Masing-masing terdakwa ini dapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 100 juta, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dan juga denda 100 juta, sedangkan Galih Ginanjar mendapatkan hukuman yang paling lama diantara mereka bertiga, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta.
Dikutip dari channel youtube ESGE, tuntutan yang dilayangkan Jaksa tak lantas bikin Pablo Benua terkejut, sikapnya tetap tenang saat terlihat keluar dari ruang sidang di akun channel youtube tersebut.
"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," ucap Pablo Benua.
Senada dengan Pablo Benua, Rey Utami istri Pablo Benua menanggapinya secara tenang saat jalan disamping Pablo Benua keluar persidangan.
“Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," kata Rey Utami.
Meski begitu, Pablo Benua dan Rey Utami menggunakan haknya mengajukan nota pembelaan atau Pledoi ke Majelis Hakim, ia meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaannya selama sepekan.
“Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," kata Pablo Benua.
Pablo juga mengatakan bahwa ia punya kejutan untuk pembelaan terhadap dirinya dan Rey Utami.
“Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," ucapnya lagi.
[caption id="attachment_297040" align="alignnone" width="900"]
Pablo Benua Siapkan Kejutan Di Nota Pembelaan Bersama Rey Utami Dan Galih Ginanjar
Selasa, 24 Maret 2020 - 19:44 WIB
Baca Juga :