Menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok merupakan hal penting yang harus diperhatikan di tengah wabah COVID-19. Untuk itu, aktivitas produksi dan padat karya harus dapat berjalan dengan mengacu pada protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan lebih jauh dari COVID-19. "Tolong dilihat betul keadaan para buruh, terutama pekerja harian, petani, nelayan, juga yang terkena dampak terlebih dahulu yaitu para pelaku usaha mikro dan usaha kecil. Kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi," ujar Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.Presiden kemudian meminta agar kegiatan-kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota diarahkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Salah satunya melalui program-program padat karya tunai."Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Harus diperbanyak, harus dilipatgandakan, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19," tuturnya.Presiden juga menyampaikan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan untuk para penerima manfaat Kartu Sembako. Rencananya, selama enam bulan ke depan, alokasi anggaran bagi tiap keluarga penerima manfaat kartu tersebut akan ditambah menjadi Rp200.000 dari yang semula sebesar Rp150.000."Anggaran yang telah kita siapkan Rp4,5 triliun," kata Presiden.Selain itu, pemerintah juga segera memulai implementasi dari program Kartu Prakerja. Presiden meminta para kepala daerah untuk mendukung program tersebut dengan menyiapkan data-data calon penerima manfaat yang ada di daerahnya masing-masing.Di tengah pandemi COVID-19, program tersebut diarahkan untuk mengantisipasi para pekerja yang mungkin terkena PHK, pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau omzet. Alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk program tersebut adalah sebesar Rp10 triliun.Presiden Joko Widodo juga mendengar adanya keluhan dari para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah virus korona. Kepala Negara mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran bagi mereka."OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ucapnya.Keluhan serupa juga didapatnya dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan. Mereka tentunya sangat terdampak dari mewabahnya virus korona di Indonesia."Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tandasnya. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Jaga Daya Beli dan Permudah Angsuran Kredit bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Selasa, 24 Maret 2020 - 17:03 WIB
Baca Juga :