Polisi Grebeg Prostitusi Online Suami Jual Istri

SUAMI JUAL ISTRI 2 (Foto : )

Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, menggerebeg praktik prostitusi online, di sebuah kamar hotel. Dalam pengerebekan ini, petugas menangkap empat pelaku yang berada didalam kamar dalam kondisi telanjang. Satu pasangan suami istri dan dua lelaki hidung belang. Penggerebekan bisnis prostitusi online, oleh Satreskrim Polres Tuban, di Fave Hotel kamar nomor 211, yang ada di Jalan Basuki Rahmad Tuban, saat penggerebekan berlangsung, petugas menangkap empat orang pelaku di dalam satu kamar, yakni, satu pasangan suami istri dan dua lelaki hidung belang. Keempat pelaku, tak bisa berkutik saat digrebeg petugas. Mereka hanya bisa menutupi tubuh telanjang mereka, usai berhubungan badan. Bahkan, salah satu pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi, dalam penggerebegan ini, petugas menemukan barang bukti beberapa kondom bekas pakai. Pasca penggerebegan, salah seorang pelaku Ardian Elga Mardhani, warga Sragen, Jawa Tengah ini, langsung digelandang petugas ke Mapolres Tuban. Pria 28 tahun ini, dibawa petugas, karena menjual istrinya berinisial SRD (28), kepada pria hidung belang, untuk melakukan sexs foursome atau satu wanita berhubungan dengan tiga lelaki. Tersangka menawarkan istrinya sendiri untuk memberi jasa layanan seksual menyimpang, berupa foursome atau treesome. Transaksi dilakukan secara online menggunakan media sosial twitter. Setiap pelanggan berminat, dikenakan tarif antara Rp1,5 juta sampai Rp6 juta per orang. Sejak tahun 2019, tersangka telah menjual korban sebanyak sembilan kali, transaksi dilakukan di berbagai kota besar, diantaranya Jakarta, Solo, dan terakhir Tuban. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan screenshot twitter, kondom, buku nikah, kartu atm, bantal hotel, seprei hotel, celana dalam laki-laki, serta uang tunai dua juta rupiah. Guna kepentingan penyelidikan, kamar hotel tempat mereka menginap langsung dipasang garis polisi. Polisi hanya menetapkan Ardian Elga Mardhani sebagai tersangka, sementara istri dan dua pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka, hanya diperiksa sebagai saksi. Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pasal 296 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara. Hartono | Tuban, Jawa Timur