Polda NTB tangkap pelaku penyebar hoaks tentang adanya 3 orang terjangkit covid-19 dan 1 orang meninggal dunia di salah satu puskesmas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Inisial namanya adalah SB alias EP. Pria berusia 28 tahunini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat karena menyebarkan informasi bohong melalui akun media sosial miliknya di Facebook.Kabar yang disebarkan berisi tentang adanya 3 warga terjangkit virus covid-19 dan 1 orang meninggal dunia di salah satu puskesmas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kabar bohong tersebut menjadi viral di jagat maya.Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan padahal sampai kini tak ada seorang pun pasien di Lombok Tengah maupun di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat yang terjangkit covid-19.Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telpon genggam, 1 kartu SIM, kartu memori mikro 8 gb dan cetakan akun media sosial miliknya. Petugas menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE Nomor.19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong. Herman Zuhdi | Mataram, Nusa Tenggara Bara
Polda NTB Tangkap Penyebar Hoaks Tentang 3 Orang Terjangkit Covid-19
Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:17 WIB
Baca Juga :