Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasI menyatakan pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona (covid-19). Salah satu di antaranya, untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus corona,” katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020).Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan virus corona. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.“Kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pintanya.Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pencairan dana desa secara bertahap, disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp28,8 triliun,” ujarnyaAlokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19. (*)
Kementerian Desa: Dana Desa Dapat Digunakan Mencegah Penyebaran Corona
Sabtu, 21 Maret 2020 - 11:44 WIB
Baca Juga :