Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih memperbolehkan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid - masjid besar. Pemda Garut tak mengambil sikap penutupan shalat bejamaah, di tengah pandemi corona karena MUI Garut, tak menerbitkan larangan shalat berjamaah.Shalat jumat berjamaah yang digantikan shalat Dzuhur, pihak Pemda masih akan berkordinasi dengan MUI Kabupaten Garut, belum sampai ke langkah seperti itu.Sejauh ini wabah corona di Garut masih dinyatakan belum berbahaya, karena 4 pasien masih dinyatakan PDP. Taufiq Hidayah | Garut, Jawa Barat
Baca Juga :