Jerry Aurum di vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu Jerry juga didenda sebesar Rp1 miliar. Vonis dijatuhkan setelah Jerry dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Hanry Hengky Suatan dengan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy. Permohonan Jerry agar di rehabilitasi juga ditolak mejelis hakim berserta anggotanya.Meski begitu ada hal yang meringankan Jerry Aurum."Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar ketua majelis hakim.Ketika palu godam diketuk maka tuntaslah sudah tugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili Jerry Aurum, namun terhadap vonis tersebut, Jerry mengajukan upaya hukum banding.Tersebab Jerry menggunakan haknya untuk banding, maka kasuspun berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, sehingga vonis ini belum inkrah.Meski begitu banding yang diajukan Jerry bisa meringankan atau juga semakin memberatkan hukumannya.Menanggapi upaya hukum Jerry, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding. Untuk diketahui Jerry Aurum "Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikkan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Menanggapi upaya hukum Jerry itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding.Sekedar informasi, sebelumnya Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam, kasusnya terkuak pada tanggal 25 Juni 2019.Jerry ditangkap seorang diri saat sedang menggunakan narkoba. Dari barang bukti yang disita ada beberapa butir pil ekstasi, satu paket tembakau gorila, satu paket ganja. Sudarmanto | Jakarta
Tok, Vonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ajukan Banding
Kamis, 19 Maret 2020 - 19:57 WIB
Baca Juga :