Perempuan Bikin Video Hoax Corona di PGC Ditangkap Polisi

hoax pgc (Foto : )

Polisi menangkap seorang wanita yang menyebarkan video hoax tentang adanya pengunjung salah satu mall di Jakarta Timur yang terjangkit virus corona. Dia mengaku spontan dan tidak menyangka perbuatannya mengakibatkan kepanikan masyarakat. Wanita berinisial AS ditangkap Aparat Polres Jakarta Timur karena terbukti telah membuat dan menyebarkan video hoax. Di Video itu AS menyebutkan ada salah satu warga yang diduga terindikasi virus corona dan dibawa masuk kedalam ambulans.Dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/03/2020), Kapolres Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menjelaskan, pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 17.00 Wib di Toko Central Assesoris Lantai 3, PGC, Jakarta Timur ada seorang wanita bernama Yana yang sedang sakit, pingsan di tokonya.Kemudian oleh pemilik Toko Central Assesoris Yana dipapah ke ruangan safety PGC bersama karyawannya lainnya.Selanjutnya sang pemilik toko menghubungi ambulan untuk membawa pegawainya yang sakit itu ke rumah sakit.Sekitar pukul 17.30 Wib Ambulan yang dihubungi tiba di Loby PGC, dan Yana kemudian dibawa menggunakan kursi roda menuju Ambulans.Sampai akhirnya Yana dimasukkan ke ambulan lalu dibawa pergi ke rumah sakit.Rupanya, rangkaian kejadian diatas direkam oleh tersangka AS dengan kamera ponselnya.Hanya saja, ceritanya diplintir oleh AS, seolah-olah ada korban terjangkit virus corona sedang dievakuasi.AS mengunggah video bikinannya itu ke media sosial dan sempat viral.Video itu berlatar belakan suara AS yang mengatakan “ Ya Allah… ya Allah… PGC kena satu… hummm… tutup aja lah PGC nya.. itu deket pasti.. itu kan karyawan atas ya… Pengakuan AS kepada polisi, aksinya tersebut spontan dilakukan dan tidak menyadari akan menimbulkan kepanikan masyarakat. Sembari menangis, AS mengucapkan permintaan maaf.Namun perbuatan konyol AS itu terlanjur memenuhi unsur tindak pidana . AS terancam hukuman 10 tahun penjara.Dari hasil penyidikan polisi, AS terbukti telah melanggar  Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Simon Tobing | Jakarta