Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan haram timbun masker dan makanan saat wabah corona atau Covid-19. Pemerintah disarankan perketat distribusi barang. Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, tindakan yang menimbulkan kepanikan, seperti menimbun masker dan makanan saat wabah corona atau Covid-19 adalah haram."Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin.Karena itu pemerintah wajib membatasi keluar-masuknya orang dan barang dari dan ke Indonesia. Hal Ini kecuali bagi petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat."Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," katanya.Hasanuddin mengimbau umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir serta membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat dan sedekah.Selain itu umat Islam juga senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’).Ditambahkan, masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang sudah terpapar sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh. Vivanews
MUI: Haram Timbun Masker dan Makanan Saat Wabah Corona
Selasa, 17 Maret 2020 - 10:06 WIB
Baca Juga :